Rabu, 21 Oktober 2009
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Manajemen berbasis sekolah adalah kebebasan suatu sekolah atau lembaga pendidikan untuk mengelola sekolah tersebut dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan aturan dari dinas pendidikan nasional.
Ada beberapa alasan yang mendasari munculnya MBS anatara lain:
1. Lengsernya pemerintahan orde baru yang memunculkan era reformasi, pada era ini pemerintah pusat menyerah atau memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya secara mandiri atau yang lebih dikenal dengan otonomi daerah. Salah satu diantaranya kebebasan pemerintah daerah dalam mengelola lembaga pendidikan hal ini bertujuan untuk mempersamakan mutu pendidikan dengan daerah lain. Namun ada beberapa aspek yang pengelolaannya masih dibawah wewenang pemerintah pusat seperti bidang keuangan, keagamaan, hukum, pertahanan keamanan dan hubungan luar negeri.
2. Adanya perbedaan mutu lembaga pendidikan. Lemahnya suatu lembaga pendidikan akan berpengaruh pada kualitas anak didik yang dihasilkan. Karena alasan tersebut pemerintah pusat memeberikan kewenangan kepada setiap lembaga pendidikan untuk mengelola proses pendidikan semaksimal mungkin, selain itu hal ini juga akan memeberi motivasi kepada daerah lain untuk meningkatkan kualitas lembaga pedidikannya
3. Berkaitan dengan tanggung jawab lembaga pendidikan untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas tinggi, sesuai dengan tiga klarifikasi mutu,yaitu:
a. Tiada banding,tiada tanding
b. Bersifat relatif (sesuai dengan perkembangan zaman)
c. Berdasarkan pada kepuasan pelanggan.
Dalam perjalananya sistem ini tidak semulus yang direncanakan. Hal ini dikarenakan sistim birokrasi suatu daerah terlalu berbelit-belit, sehingga sistem ini berjalan dengan sangat lamban.Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dan harus dibenahi agar sistem ini berjalan dengan lancar,antara lain :
1. Sistem ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat, mampu mempengaruhi bawahan secara baik atau paksaan.
2. Dibutuhkan sikap yang transparan antar peminpin dengan anggotanya , namun tetap berpatokan pada norma yang ada.
3. Memiliki cita – cita atau harapan untuk melakukan perubahan yang lebih baik dari setiap instansi.
4. Memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengembangkann mutu pendidikan dari lingkungan lembaga pendidikan.
5. Adanya konsep pemikiran /persepsi yang sama dalam lingkungan sekolah.
6. Adanya partisipasi masyarakat atau orang tua siswa .
7. Lingkungan sekolah yang kondusif.
8. Mampu bersifat otonom dengan melihat segala resiko dan kesempatan yang mungkin dihadapi.
BERSAMBUNG.....
Paradigma pendidikan nasional
Setelah lengsernya pemerintahan Suharto sekaligus berakhirnya masa orde baru melahirkan era reformasi. Banyak perubahan yang terjadi dinegeri ini mulai dari reformasi birokrasi,demokrasi, ketatanegaran sampai ketingkat pendidikan nasional. Banyak perubahan yang terjadi dalam system pendidikan kita , hal ini bertujuan untuk membentuk sumber daya manusia yang mampu bersaing dalam secara globalisasi.
Perubahan tersebut diawali dengan disahkan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal. Undang – undang ini disahkan pada tanggal 11 juni 2003 oleh presiden bersama dengan DPR, undang – undang ini dimaksudkan untuk mengganti undang - undang yang lama, yaitu Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. . Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Desentralisasi dan sentralisasi pendidikan (otonomi daerah) merupakan salah satu perubahan yang lahir pada era reformasi, hal ini bertujuan untuk membentuk demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat., serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi. Konsekwensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun . Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan. Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 – (”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”) – (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya dana pendidikan, Selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).
Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan . Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Oleh karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2). Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangka pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut.
Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis. Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)). Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan klepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.
Pendidikan tidakk dapt berjalan tanpa adanya dukungan dan peran serta masyarakat atau rakyat Indonesia.Demokratisasi penyelenggaraan pendidikan, harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (pasal 54 ayat 1). Masyarakat tersebut dapat berperanan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan (pasal 54 ayat 2). Oleh karena itu masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan yang berbasis masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional pendidikan (pasal 55 ayat 1 dan 2). Dana pendidikan yang berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan/atau sumber lain (pasal 55 ayat 3). Demikian juga lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah.
Partisipasi masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Sedangkan komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari unsur orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1 butir 24 dan 25). Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan peningkatan mutu pelayanan di tingkat satuan pendidikan peran-peran tersebut menjadi tanggungjawab komite sekolah/madrasah (pasal 56 ayat 3)
Seperti yang dijelaskan diatas ,salah satu tujuan dari reformasi pendidikan adalah untuk menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka sebagaimana dijelaskan di muka, harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2). Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).
Dengan adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan bantuan asing dapat diserap dan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas publiknya dapat dijamin. Dengan demikian badan hukum pendidikan akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan dan/atau satuan pendidikan nasional yang bertaraf internasional dalam menghadapi persaingan global. Selain itu diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat 1), yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2). Akreditasi dilakukan atas kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 3), sehingga semua pihak, terutama penyelenggara dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya secara transparan.
Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh tersebut dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat 1 dan 2).
Seperti salah satu cita – cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur., maka pendidikan tidak lagi terpusat pada satu lembaga pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membentuk kesetaraan dan kesetimbangan sesuai dengan sisdiknas yang baru. Konsep kesetaraan ialah antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan “plat merah” atau “plat kuning”; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3). Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.
Untuk pemerataan pendidikan secara nasional ada beberapa jalur pendidikan yang bias ditempuh. Setelah reformasi terjadi sedikit perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur (masa orde baru) : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur( era reformasi): formal, nonformal, dan informal – (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit. Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15). Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).
Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2). Dengan demikian istilah SLTP harus berganti kembali menjadi SMP. Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 28 dan penjelasannya). Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal (kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).
Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk sekolah menengah atas (SMA) , madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 18). Sebagaimana istilah SLTP, maka sebutan SLTA berganti lagi menjadi SMA. Pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doktor, yang diselenggarakan dengan sistem terbuka (pasal 19 ayat 1-3). Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi (pasal 20 ayat 1- 3).
Perguruan tinggi juga dapat memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan (pasal 21 ayat 1). Bagi perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni (pasal 22). Selain itu masalah yang cukup aktual dan meresahkan masyarakat, seperti pemberian gelar-gelar instan, pembuatan skripsi atau tesis palsu, ijazah palsu dan lain-lain, telah diatur dan diancam sebagai tindak pidana dengan sanksi yang juga telah ditetapkan dalam UU Sisdiknas yang baru (Bab XX Ketentuan Pidana, pasal 67-71).
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional (pasal 26 ayat 1 dan 2). Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik (pasal 26 ayat 3). Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan (pasal 26 ayat 6). Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27).
Tujuan pendidikan nasional akan tercapai apabila adanya kerjasama yang solid antara pemerintah pusat , pemerintah daerah dan rakyat Indonesia serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
dikutip dari http://erik12127.wordpress.com
Minggu, 11 Oktober 2009
mendidik siswa menjadi pembaca sukses
FORMAT 247 PLUS; METODE MENDIDIK ANAK MENJADI PEMBACA YANG SUKSES merupakan salah satu metode dalam mendidik anak menjadi pembaca yang sukses . Istilah 247 berasal dari 24 dan 7 ,24 berarti ada 24 jam dalam sehari di klasifikasikan menjadi 12 klasifikasi dan 7 berarti ada 7 hari dalam seminggu . Sedangkan format berarti susunan dan plus berarti tambahan. Dengan demikian istilah diatas bermakna untuk menjadi pembaca yang sukses ,seseorang harus meluangkan waktunya 120 menit dalam sehari membaca.
Membaca dapat didefinisikan sebagai kegiatan melisankan setiap tulisan .Pembaca sukses adalah anak yang sudah mencapai tingkat membaca lanjut yang memiliki tingkat krajinan membaca dalam katagori rajin atau sangat rajin . Berikut katagori tingkat kerajinan anak dalam membaca sesuai tingkat pendidikannya dalam satuan menit per hari
1. Tingkat SD umur kelas 4-6, katagori sangat apabila membaca kurang dari 30 menit, malas 30-45 menit, rajin 45-60menit dan sangat rajin diatas 60 menit.
2. Tingkat SMP katagori sangat malas dibawah 60 menit, malas 60-75 menit , rajin 75-90 menit dan sangat rajin diatas 90 menit .
3. Tingkat SMA katagori sangat malas dibawah 90 menit , malas 90-120 menit ,rajin 120 -150 menit dan sangat rajin diatas 150 menit
4. Tingkat perguruan tinggi kategori sangat malas dibawah 150 menit ,malas 150- 180 menit ,rajin 180-210 menit dan sangat rajin diatas 210 menit
Mendidik anak menjadi pembaca yang sukses merupakan kewajiban orang tua ,maksudnya orang ta mempunyai kewajiban untuk mendidik dan membimbing anaknya menjadi pembaca agar menjadi pembaca yang sukses di kemudian hari. Tahap membaca dibedakan menjadi pembaca pemula dan pembaca lanjut Pembaca awal atau pemula berarti pembaca baru mempunyai tingkat kemampuan dalam mevokalisasikan lambang bunyi bahasa yang tertuang dalam sumber tertulis.Sedangkan pembaca lanjut berarti pembaca tidak lagi mengeluarkan suara melainkan membaca dalam hati atau silent reading. Membaca dalam hati biasanya lebih cepat daripada membaca bersuara.nur
- Anak sudah sampai dalam membaca sukses maksudnya anak menjadi tumpuan harapan orang tua menjadi pembaca yang sukses
- Orang tua memiliki kemauan yang relative besar dalam mendidik dan membimbing anaknya menjadi pebaca yang sukses
- Orang tua harus berani mengorbankan aspek –aspek tertentu demi tercapainya tujuan si anak untuk menjadi pembaca yang sukses
- Metode ini dilaksanakan berdasarkan pendekatan proses bukan pendekatan hasil
- Orang tua harus berorientasi pada tujuan
- Tersedianya fasilita bacaan yang minimum di rumah
Membaca merupakan aktivitas yang sangat penting,karena melalui membaca seseorang dapat menemukan suatu gagasan dan imformasi yang lebih banyak selain itu juga dapat mengetahui imformasi yang letaknya sangat jauh atau dapat mengetahui imformasi tentang peristiwa –peristiwa yang telah terjadi di masa lampau.Membaca merupakan cara untuk mendapakatkan suatu imformasi dengan mudah dan murah karena tanpa harus mendatangi tempat peristiwanya. Buku merupakan salah satu dari sumber bacaan dari selain itu juga buku merupakan suatu media untuk mewariskan ilmu seseorang kepada orang lain
Pemahaman isi bacaan bagi seseorang ditentukan oleh kuantitas membaca berkisar 60-65 persen ,intelegensia 20-25 persen dan factor penunjang sekitar 15 persen.Dengan kata lain keberhasilan seseorang dalam membaca ditentukan oleh kuantitas membaca..Membaca merupakan salah satu bagian dari bahasa , dengan bahasa seseorang dapat memproleh ketrampilan haruslah denganberlatih. Di negeri kita budaya membaca masih sangat rendah untuk itu perlu menanam da memupuk minat baca., maksud menanam adalah menumbuhkan minat baca bagi para pelajar khususnya ,sedangkan memupuk berarti menyuburkan minat membaca yang telah tumbuh itu. Salah satu mamfaat membaca adalah dapat membantu otak untuk berpikir kritis dan sistematis.
Metode formt 247 plus atau f247P adalah seni mendidik anak yang dapat digunakan orang tua agar anak mereka menjadi pembaca yang sukses.Metode ini menggunakan lembar formulir yang berisi 24 kolom klasifikasi waktu yang memiliki jarak atau rentang 60 menit dan berisi baris nama hari. Setiap klasifikasi dilengkapi keterangan pada ujung kanan kolom dan setiap baris juga dilengkapi keterangan pada ujung bawah baris.Lembar formulir( ada tiga formulir yaitu F1, F2 dan F3) di gunakan oleh setiap anak dalam sebuah keluarga untuk mencatat waktu dalam satuan menit yang dipakai untuk membaca buku. Fungsi dari metode ini adalah koreksi untuk mengetahui jumlah waktu yang di habiskan si anak untuk membaca. Metode akan efektif bila diterapkan kepada anak yang telah memiliki kemampuan sebagai pembaca lanjut.
- F247 Pmerupakan suatu metode yang dapat di pergunakan oleh orang tua untuk mendidik anaknya menjadi pembaca yang sukses dengan mengandalkan aspek control 24 jam secara akurat.
- F247P menanamkan peningkatan disiplin dalam penggunaan waktu oleh anak untuk membaca dan penigkatan disiplin orang tua atas keterlanjutan mendidik anak mereka untuk terus membaca.
- F247P harus dilaksanakan terus menurus tanpa memperhatikan masa belajar secara formal atau masa libur anak-anak
- F247P metode ini juga didukung oleh semua anggota keluarga yang tinggal serumah.
- F247P memafaatkan tknik dokumentasi yang tertib dan berorientasi pada tujuan bukan tesi
- F247P menggunakan pendekatan proses bukan hasil dan menyediakan fasilitas bacaan umum yang memadai
- F247P mengandalkan evaluasi dalam proses pada berbagai waktu
- F247P menggunakan perkembangan periodik terhadap kegiatan membaca anak
Dasar pemikiran dari metode ini adalah dari sebuah pribahasa yaitu rajin pangkal pandai yang mengandung makna bahwa setiap hasil yang di capai membutuhkan kerja atau aktivitas. Karena itu ke pandaian dapat di proleh dari seringnya dalam melakukan latihan ,kerja atau aktivitas. Intelegensia merupakan salah satu factor yang mempengaruhi seseorang dalam menentukan tingkat kepandaian seseorang . Maksudnya orang yang memiliki tingkat intelegensia tinggi lebih cepat dalam memahami sesuatu daripada orang yang intelegensianya rendah .Intelegensia juga bermakna kemampuan untuk menyesuaikan diri dalam suasan baru dan merealisasikan tujuan akhir. Orang yang memiliki intelegensia yang relative rendah namun , seseorang yang rajin beraadaptasi sehingga semakin hari kecerdasannya akan bertambah .
Dalam menerapkan metode ini kepaa anak orang tua harus melakukan pendekatan proses kepada si anak , orang tua memberi pemahaman tentang pentingnya membaca dan bertindak sebagai pelatih. Dalam hal melatih orang tua harus sesering mungkin melakukan koreksi terhadap hasil latihan sehingga dapat ditemukan kelemahan –kelemahan si anak dalam melaksanakan metode ini. Dengan mengetahui kelemahan yang dihadapinya sehingga orang tua mampu mencari solusi untuk mengatasinya . Seorang anak bisa disebut sukses apabila mempergunakan waktunya secara maksimal untuk membaca sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Agar keseimbangan membaca dengan mata pelajaran di sekolah anak,penggunaan metode ini harus juga dilakukan terhadap setiap mata pelajaran. Pendidik mengarahkan anak untuk lebih banyak membaca buku – buku pelajaran yang berkaitan dengan mata dipelajaran di sekolahnya
Dalam metode ini tidak memiliki satuan waktu seperti pendidikan formal ,tidak ada semester atau libur melainkan dilaksankan setap hari. Selain itu kenyaman tempat juga sangat mempengaruhi minat anak untuk membaca. Tempat untuk belajar yang nyaman dapat di buat dirumah anda dengan memamfaatkan salah satu kamar. Tempat yang nyaman adalah tempat yang tingkat polusinya kecil , sejuk dan bersih. Dalam mendesain kamar belajar untuk anak akan lebih baik apabila anak diikutsertakan dalam mendesainnya agar sesuai dengan keinginananya. Sebaiknya ruangan tersebut tidak dilengkapi dengan alat hiburan atau benda lain yang dapat mengganggu konsentrasinya dalam belajar
Metode ini akan berhasil apabila didukung oleh pasilitas bacaan yang memadai , suasana belajar yang tenang dan nyaman , kemampuan dari orang tua untuk menyediaka peralatan yang di butuhkan anak , keikhlasan orang tua untuk membimbing anaknya dalam belajar dan juga kesiapan mental orang tua dalam menuntun anaknya .